Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab beliau Haqiqatus Shiyam hal. 87-100:
Tanya:
Beberapa orang melakukan safar (bepergian) pada bulan Ramadlan. Dalam rombongan itu ada yang berbuka dan ada yang berpuasa. Di antara yang berbuka mengejek yang berpuasa dengan alasan bahwa berbuka itu lebih utama. Pertanyaan: Berapakah jarak boleh mengqashar shalat? Apakah bila seseorang safar pada suatu hari boleh berbuka puasa? Apakah perbedaan safar maksiat dan safar ketaatan kepada Allah?
Jawab:
Menurut kesepakatan kaum muslimin (ulama) berbuka puasa diperbolehkan bagi musafir jika safar itu bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya seperti haji, jihad, berdagang, dan yang semisalnya. Para ulama masih bersilang pendapat bila safarnya untuk bermaksiat pada Allah seperti safar dengan niat merampok.
Orang yang safar boleh mengqashar shalat dan berbuka puasa menurut kesepakatan ulama meskipun tidak merasa haus dan lapar, baik tersedia makanan minuman atau tidak. Orang yang mengatakan bahwa orang yang safar tidak boleh berbuka kecuali yang lemah untuk berpuasa, maka orang tersebut diminta bertaubat. Jika tidak bertaubat, maka dibunuh. Begitu pula orang yang mengingkari orang yang berbuka (ketika safar), maka dia diminta untuk bertaubat dari pendapatnya itu.
Juga orang yang mengatakan bahwa orang yang berbuka (ketika safar) itu berdosa, ia harus bertaubat dari ucapannya itu. Karena semua itu bertentangan dengan Kitabullah, sunnah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan ijma' umat.
Menurut pendapat imam yang empat, Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, bagi musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang empat rakaat dan hal ini lebih afdhal.
Para ulama tidak bersilang pendapat dalam hal pembolehan berbuka puasa bagi musafir. Sedangkan yang masih diperselisihkan justru pembolehan berpuasa bagi musafir. Sekelompok ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwa orang yang sedang safar harus berbuka, bahkan tidak diperbolehkan berpuasa sehingga meskipun ia berpuasa tetap wajib mengqadlanya. Pendapat ini dipegang oleh Abdurrahman bin 'Auf, Abu Hurairah, dan lain-lain radliyallahu 'anhum. Sebagaimana pula madzhab Dhahiri. Mereka berdalil dengan hadits:
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ.
Tidak termasuk kebaikan puasa dalam safar (bepergian). (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan madzhab yang empat membolehkan puasa bagi musafir dengan dasar ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Anas radliyallahu 'anhu:
كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِيْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ. (رواه البخاري)
Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa. (HR. Bukhari)
Hal ini karena mereka memahami firman Allah:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. ﴿البقرة: ١٨٥﴾
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara hak dan bathil). Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Al-Baqarah: 185)
Adapun ukuran safar yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat dan berbuka puasa menurut Imam Ahmad dan Syafi'i adalah jarak perjalanan dua hari dengan kendaraan unta atau jalan kaki sejauh lebih kurang 16 farsakh (satu farsakh lebih kurang 8 km –pent) seperti jarak antara Mekah-Ashfahan atau Mekah-Jedah. Sedangkan Abu Hanifah dan kelompok ulama salaf dan khalaf lainnya menentukan jarak perjalanan 3 hari.
Menurut pendapat yang paling kuat adalah boleh berbuka dan menqashar shalat pada bepergian kurang dari dua hari[1]. Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengqashar shalat ketika di Arafah dan Muzdalifah serta Mina yang diikuti oleh penduduk Mekah dan beliau tidak memerintahkan mereka menyempurnakan shalat mereka.
(Dikutip dari Majalah Salafy edisi XXIII/Ramadlan/1418 H/1998 M, penulis Ustadz Ahmad Hamdani, judul asli Fatwa Seputar Masalah Puasa dan Ramadlan). www.salafy.or.id.
| < Sebelumnya |
|---|