Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab beliau Haqiqatus Shiyam hal. 87-100:
Tanya:
Seorang perempuan hamil melihat darah serupa haidl dan darah haidl. Para bidan memutuskan ia harus berbuka karena untuk memberi makan janin yang dikandungnya tetapi wanita itu tidak sakit, apakah ia boleh berbuka atau tidak?
Jawab:
Bila wanita hamil itu mengkhawatirkan keadaan janinnya maka ia wajib berbuka dan wajib mengqadla` serta memberi makan tiap hari satu orang miskin 1 liter roti dan lauknya.
(Dikutip dari Majalah Salafy edisi XXIII/Ramadlan/1418 H/1998 M, penulis Ustadz Ahmad Hamdani, judul asli Fatwa Seputar Masalah Puasa dan Ramadlan). sumber : www.salafy.or.id
| Selanjutnya > |
|---|